Komisi VII DPR Setujui RUU Keantariksaan
Komisi VII DPR menyetujui RUU Keantariksaan untuk disetujui pada Pengambilan Keputusan Tingkat II Rapat Paripurna mendatang.
"RUU Keantariksaan dibutuhkan bagi sektor keantariksaan di Indonesia, karena itu Partai Hanura menyetujui RUU Keantariksaan untuk menjadi UU,"ujar anggota DPR M. Ali Kastella dari Partai Hanura, saat menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Keantariksaan, di Gedung Nusantara I, Kamis sore (27/6).
Anggota DPR Milton Pakpahan (F-PD) mengatakan, UU Keantariksaan merupakan bukti negara kita dalam mencermati perkembangan keantariksaan serta pengelolaan maupun perkembangan teknologinya.
"Pemerintah telah memahami bahwa keantariksaan dapat berguna untuk berbagai bidang seperti penelitian, militer maupun pengembangan satelit," terangnya.
Menurutnya, Keantariksaan di Indonesia masih kurang berkembang dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti India, Jepang. "Ini bagian penting untuk mengejar ketertinggalannyaagar kita sejajar dengan negara Asia lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, RUU Keantariksaan bukti keseriusan Komisi VII DPR dalam merumuskan perundang-undangan dan kita mengharapkan dapat berjalan dengan baik.
Anggota DPR Satya W. Yudha (F-PG) mengatakan. Indonesia masih memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam pemanfaatan keantariksaan dan mengeksplorasi daratan maupun atmosfir. "Kita harapkan kegiatan keantariksaan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mampu melindungi warga negaranya," tambahnya.
Menurut Satya, selama ini belum ada UU yang mengatur keantariksaan hanya sebagian saja seperti telekomunikasi dan penyiaran. "Memang belum ada payung hukum karena itu kita perlu UU ini," ujarnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.